Tugas Informatika 1
Nama : Ni Putu Mira Marjaya Putri J.
No : 24
Kelas : IXA
Sekolah : SMP N 1 Tegallalang
Pertanyaan:
1. Jelaskan pengertian informasi !
2. Sebutkan dan jelaskan jenis jenis
informasi !
3. Sebutkan dan jelaskan ciri-ciri
informasi berkualitas !
4. Jelaskan pengertian informasi publik!
5. Sebutkan tata cara memperoleh
informasi publik !
6. Jelaskan dampak UUD keterbukaan
informasi bagi pemerintah dan
masyarakat !
Jawab :
1. Informasi adalah sekumpulan data
atau fakta yang telah diproses dan
dikelola sedemikian rupa sehingga
menjadi sesuatu yang mudah
dimengerti dan bermanfaat bagi
penerimanya. Secara etimologis
"informasi" berasal dari bahasa latin
yaitu "informatinem" yang artinya ide,
kode, atau garis besar. Informasi dpt
disajikan dalam beragam bentuk,
mulai dari tulisan, gambar, tabel,
diagram, audio, video, dll. Pendapat
beberapa ahli mengenai informasi:
a. Raymond McLeod
Informasi adalah data yang telah diolah
menjadi bentuk yang mempunyai arti
bagi si penerima dan bermanfaat dalam
pengambilan keputusan saat ini atau di
masa mendatang.
b. Jogiyanto HM
Informasi adalah hasil dari pengolahan
data ke dalam bentuk yang lebih
bermanfaat bagi penerimanya yang
menggambarkan kejadian yang nyata
untuk digunakan dalam pengambilan
keputusan.
c. Lina Sidharta
Informasi adalah data yang disajikan dlm
bentuk yang lebih berguna untuk
mengambil suatu keputusan.
d. George R. Terry
Informasi adalah suatu data penting yg
memberikan pengetahuan yang berguna
bagi penerimanya.
e. Azhar Susanto
Informasi adalah suatu hasil pengolahan
data yang memberikan arti dan manfaat
bagi penerimanya.
2. a. Informasi Berdasarkan Sifat
1) Faktual
Yaitu informasi yg dibuat berdasarkan
fakta dan dapat dibuktikan kebenaran-
nya. Informasi faktual dibedakan lagi
menjadi fakta umum (informasi yang
berisi fakta yang masih umum) dan
fakta khusus (informasi yang menyam-
paikan detail peristiwa secara rinci).
2) Opini atau Konsep
Informasi bersifat opini adalah
informasi yg dibuat berdasarkan
pendapat seseorang tentang suatu hal.
Sedangkan konsep adalah informasi
berupa ide, atau pengertian yang
diperoleh dgn mengabstrakkan suatu
peristiwa.
3) Deskripsi
Yaitu informasi yang dibuat dalam
bentuk penjelasan terperinci mengenai
suatu hal (baik secara vertikal maupun
horizontal).
b. Informasi Berdasarkan Kegunaan
1) Informasi yg menambah pengetahuan
2) Informasi yang berdasarkan penyajian,
yaitu informasi yang disampaikan dlm
beberapa bentuk, misalnya artikel,
audio, gambar, video, dll.
c. Informasi Berdasarkan Bidang Kehidupan
Merupakan informasi yang dibedakan
berdasarkan bidang kehidupan yang
dicakupnya.
d. Informasi Berdasarkan Lokasi Peristiwa
Merupakan informasi yang dibuat
berdasarkan lokasi suatu peristiwa. Jenis
informasi ini dapat dibagi menjadi
informasi dalam negeri (domestik) dan
informasi luar negeri.
3. Ciri - ciri dari informasi yang berkualitas :
a. Akurat
Yaitu informasi yang disampaikan
mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
b. Tepat waktu
Yaitu informasi tersedia saat informasi
tersebut diperlukan (tidak terlambat).
c. Relevan
Yaitu informasi yang disampaikan sesuai
dengan kebutuhan komunikan. Misalnya
sampaikan informasi mengenai
pemenuhan gizi untuk bayi dalam
kandungan kepada ibu hamil.
d. Lengkap
Yaitu informasi diberikan secara lengkap
dan tidak sebagian-sebagian saja.
e. Benar
Yaitu informasi yang disampaikan
memiliki kebenaran, bukan mengada-ada.
4. Menurut UU KIP 14 tahun 2008, Informasi
adalah keterangan, pernyataan gagasan,
dan pesan baik data, fakta maupun
penjelasannya yang dapat dilihat, didengar,
dan dibacayang disajikan dalam berbagai
kemasan dan format sesuai perkembangan
Teknologi informasi dan komunikasi
elektronik maupun nonelektronik.
Sedangkan informasi publik adalah
informasi yang dihasilkan, disimpan, dkelola
, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan
publik yang berkaitan dgn penyelenggara
negara dan badan publik lainnya sesuai UU
ini serta informasi yang berkaitan dgn
kepentingan publik. Dalam pelaksanaan UU
KIP terdapat dua belah pihak yakni pihak
yang menerima informasi dan pihak yang
menyediakan badan publik (badan publik).
5. Anda sebagai pemohon informasi publik
berhak:
a. Melihat dan mengetahui informasi publik
b. Menghadiri pertemuan publik yang
terbuka untuk umum untuk memperoleh
informasi publik.
c. Mendapatkan salinan informasi publik
melalui permohonan sesuai UU KIP
d. Menyebarluaskan informasi publik sesuai
dengan peraturan perundangundangan.
Proses permohonan informasi publik yaitu:
a. Mengajukan permintaan disertai alasan
secara tertulis maupun tudak tertulis.
b. Badan publik yang menerima permohon-
an tersebut wajib mencatat nama dan
alamat pemohon, subjek dan format
informasi serta cara penyampaian
informasi yang diminta.
c. Apabila permohonan diajukan secara
tidak tertulis, maka badan publik yang
bersangkutan wajib mencatat permintaan
informasi publik.
d. Setelah itu badan publik terkait wajib
memberikan tanda bukti penerimaan
permintaan berupa nomor lendaftaran
pada saat permintaan diterima.
e. Paling lambat 10 hari kerja sejak diterima-
nya permintaan (dapat diperpanjang dgn
memberi alasan secara tertulis). Badan
publik yang bersangkutan wajib
menyampaikan pemberitahuan tertulis
yang berisikan :
1) informasi yang diminta berada di
bawah penguasaannya atau tidak.
2) badan publik wajib memberitahu badan
publik yang informasi yang diminta bila
informasi yang diminta tdk berada di
bawah penguasaannya.
3) penerimaan/penolakan permintaan dgn
alasan bahwa informasi yg dimohonkan
adalah informasi yg dikecualikan dalam
pasal 17 UU KIP.
4) dalam hal permintaan diterima seluruh
atau sebagian dicantumkan materi
informasi yg akan diberikan.
5) dalam hal suatu dokumen mengandung
materi yang dikecualikan dalam pasal 17
UU KIP, maka informasi yg dikecualikan
tersebut dapat dihitamkan dengan
disertai alasan dan materinya.
6) alat penyampai dan format informasi yg
akan diberikan.
7) biaya serta cara pembayaran untuk
memperoleh informasi yang diminta.
6. Pelaksanaan KIP yang baik tentunya merupakan tugas yang cukup berat bagi pemerintah. Pemerintah atau badan publik wajib menyiapkan diri dengan baik, seperti menyiapkan SDM yang berkualitas, serta sarana prasarana yang mendukung pelaksanaan UU KIP. Pada pasal 17, diberi ruang perlindungan informasi yang tidak bisa dipublikasikan (informasi yang dikecualikan), dengan alasan membahayakan kepentingan negara, hak pribadi, berdasarkan UU, atau informasi tersebut lolos ujian informasi yang dikecualikan. Dengan perlindungan ini pemerintah tidak perlu khawatir, asalkan semua transparan dan berjalan sesuai aturan, serta tdk termasuk kategori yang dikecualikan, maka pemerintah atau lejabat publik boleh menyebarkan informasi tersebut serta dijamin dgn UU.
Kehadiran UU KIP ini sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945. Pelaksanaan UU tentu memberi dampak positif dan dampak negatif. Kelahiran UU KIP ini dapat mempercepat upaya pemberantasan korupsi & mencegah KKN, karena disisi lain UU KIP menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi publik atas kebijakan publik pemerintah di masyarakat, sehingga masyarakat dapat ikut mengontrol pelaksanaan kebijakan tersebut.
Regulasi keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik. Dengan adanya UU KIP, badan publik diwajibkan menyediakan informasi secara terbuka kepada publik melalui media yang telah diatur sesuai dengan UU yang berlaku.
UU KIP memberi dampak positif seperti transparansi dan akuntabilitas badan- badan publik, akselerasi pemberantasan KKN, optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik,dll. Pelaksanaan UU KIP tidak lepas dari dampak negatif. Sebaik apapun rancangannya pasti ada celahnya. Celah ini yang dimanfaatkan orang/kelompok untuk kepentingannya.
UU KIP sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan , seperti mencari informasi yang seharusnya tertutup. Penyebarluasan informasi untuk kepentingan sesuatu inilah yang harus ditangani pemerintah, masyarakat dan kita bersama agar tidak terjadi korban dari ketidakpahaman akan UU KIP.
Nama : Ni Putu Mira Marjaya Putri J.
No : 24
Kelas : IXA
Sekolah : SMP N 1 Tegallalang
Pertanyaan:
1. Jelaskan pengertian informasi !
2. Sebutkan dan jelaskan jenis jenis
informasi !
3. Sebutkan dan jelaskan ciri-ciri
informasi berkualitas !
4. Jelaskan pengertian informasi publik!
5. Sebutkan tata cara memperoleh
informasi publik !
6. Jelaskan dampak UUD keterbukaan
informasi bagi pemerintah dan
masyarakat !
Jawab :
1. Informasi adalah sekumpulan data
atau fakta yang telah diproses dan
dikelola sedemikian rupa sehingga
menjadi sesuatu yang mudah
dimengerti dan bermanfaat bagi
penerimanya. Secara etimologis
"informasi" berasal dari bahasa latin
yaitu "informatinem" yang artinya ide,
kode, atau garis besar. Informasi dpt
disajikan dalam beragam bentuk,
mulai dari tulisan, gambar, tabel,
diagram, audio, video, dll. Pendapat
beberapa ahli mengenai informasi:
a. Raymond McLeod
Informasi adalah data yang telah diolah
menjadi bentuk yang mempunyai arti
bagi si penerima dan bermanfaat dalam
pengambilan keputusan saat ini atau di
masa mendatang.
b. Jogiyanto HM
Informasi adalah hasil dari pengolahan
data ke dalam bentuk yang lebih
bermanfaat bagi penerimanya yang
menggambarkan kejadian yang nyata
untuk digunakan dalam pengambilan
keputusan.
c. Lina Sidharta
Informasi adalah data yang disajikan dlm
bentuk yang lebih berguna untuk
mengambil suatu keputusan.
d. George R. Terry
Informasi adalah suatu data penting yg
memberikan pengetahuan yang berguna
bagi penerimanya.
e. Azhar Susanto
Informasi adalah suatu hasil pengolahan
data yang memberikan arti dan manfaat
bagi penerimanya.
2. a. Informasi Berdasarkan Sifat
1) Faktual
Yaitu informasi yg dibuat berdasarkan
fakta dan dapat dibuktikan kebenaran-
nya. Informasi faktual dibedakan lagi
menjadi fakta umum (informasi yang
berisi fakta yang masih umum) dan
fakta khusus (informasi yang menyam-
paikan detail peristiwa secara rinci).
2) Opini atau Konsep
Informasi bersifat opini adalah
informasi yg dibuat berdasarkan
pendapat seseorang tentang suatu hal.
Sedangkan konsep adalah informasi
berupa ide, atau pengertian yang
diperoleh dgn mengabstrakkan suatu
peristiwa.
3) Deskripsi
Yaitu informasi yang dibuat dalam
bentuk penjelasan terperinci mengenai
suatu hal (baik secara vertikal maupun
horizontal).
b. Informasi Berdasarkan Kegunaan
1) Informasi yg menambah pengetahuan
2) Informasi yang berdasarkan penyajian,
yaitu informasi yang disampaikan dlm
beberapa bentuk, misalnya artikel,
audio, gambar, video, dll.
c. Informasi Berdasarkan Bidang Kehidupan
Merupakan informasi yang dibedakan
berdasarkan bidang kehidupan yang
dicakupnya.
d. Informasi Berdasarkan Lokasi Peristiwa
Merupakan informasi yang dibuat
berdasarkan lokasi suatu peristiwa. Jenis
informasi ini dapat dibagi menjadi
informasi dalam negeri (domestik) dan
informasi luar negeri.
3. Ciri - ciri dari informasi yang berkualitas :
a. Akurat
Yaitu informasi yang disampaikan
mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
b. Tepat waktu
Yaitu informasi tersedia saat informasi
tersebut diperlukan (tidak terlambat).
c. Relevan
Yaitu informasi yang disampaikan sesuai
dengan kebutuhan komunikan. Misalnya
sampaikan informasi mengenai
pemenuhan gizi untuk bayi dalam
kandungan kepada ibu hamil.
d. Lengkap
Yaitu informasi diberikan secara lengkap
dan tidak sebagian-sebagian saja.
e. Benar
Yaitu informasi yang disampaikan
memiliki kebenaran, bukan mengada-ada.
4. Menurut UU KIP 14 tahun 2008, Informasi
adalah keterangan, pernyataan gagasan,
dan pesan baik data, fakta maupun
penjelasannya yang dapat dilihat, didengar,
dan dibacayang disajikan dalam berbagai
kemasan dan format sesuai perkembangan
Teknologi informasi dan komunikasi
elektronik maupun nonelektronik.
Sedangkan informasi publik adalah
informasi yang dihasilkan, disimpan, dkelola
, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan
publik yang berkaitan dgn penyelenggara
negara dan badan publik lainnya sesuai UU
ini serta informasi yang berkaitan dgn
kepentingan publik. Dalam pelaksanaan UU
KIP terdapat dua belah pihak yakni pihak
yang menerima informasi dan pihak yang
menyediakan badan publik (badan publik).
5. Anda sebagai pemohon informasi publik
berhak:
a. Melihat dan mengetahui informasi publik
b. Menghadiri pertemuan publik yang
terbuka untuk umum untuk memperoleh
informasi publik.
c. Mendapatkan salinan informasi publik
melalui permohonan sesuai UU KIP
d. Menyebarluaskan informasi publik sesuai
dengan peraturan perundangundangan.
Proses permohonan informasi publik yaitu:
a. Mengajukan permintaan disertai alasan
secara tertulis maupun tudak tertulis.
b. Badan publik yang menerima permohon-
an tersebut wajib mencatat nama dan
alamat pemohon, subjek dan format
informasi serta cara penyampaian
informasi yang diminta.
c. Apabila permohonan diajukan secara
tidak tertulis, maka badan publik yang
bersangkutan wajib mencatat permintaan
informasi publik.
d. Setelah itu badan publik terkait wajib
memberikan tanda bukti penerimaan
permintaan berupa nomor lendaftaran
pada saat permintaan diterima.
e. Paling lambat 10 hari kerja sejak diterima-
nya permintaan (dapat diperpanjang dgn
memberi alasan secara tertulis). Badan
publik yang bersangkutan wajib
menyampaikan pemberitahuan tertulis
yang berisikan :
1) informasi yang diminta berada di
bawah penguasaannya atau tidak.
2) badan publik wajib memberitahu badan
publik yang informasi yang diminta bila
informasi yang diminta tdk berada di
bawah penguasaannya.
3) penerimaan/penolakan permintaan dgn
alasan bahwa informasi yg dimohonkan
adalah informasi yg dikecualikan dalam
pasal 17 UU KIP.
4) dalam hal permintaan diterima seluruh
atau sebagian dicantumkan materi
informasi yg akan diberikan.
5) dalam hal suatu dokumen mengandung
materi yang dikecualikan dalam pasal 17
UU KIP, maka informasi yg dikecualikan
tersebut dapat dihitamkan dengan
disertai alasan dan materinya.
6) alat penyampai dan format informasi yg
akan diberikan.
7) biaya serta cara pembayaran untuk
memperoleh informasi yang diminta.
6. Pelaksanaan KIP yang baik tentunya merupakan tugas yang cukup berat bagi pemerintah. Pemerintah atau badan publik wajib menyiapkan diri dengan baik, seperti menyiapkan SDM yang berkualitas, serta sarana prasarana yang mendukung pelaksanaan UU KIP. Pada pasal 17, diberi ruang perlindungan informasi yang tidak bisa dipublikasikan (informasi yang dikecualikan), dengan alasan membahayakan kepentingan negara, hak pribadi, berdasarkan UU, atau informasi tersebut lolos ujian informasi yang dikecualikan. Dengan perlindungan ini pemerintah tidak perlu khawatir, asalkan semua transparan dan berjalan sesuai aturan, serta tdk termasuk kategori yang dikecualikan, maka pemerintah atau lejabat publik boleh menyebarkan informasi tersebut serta dijamin dgn UU.
Kehadiran UU KIP ini sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945. Pelaksanaan UU tentu memberi dampak positif dan dampak negatif. Kelahiran UU KIP ini dapat mempercepat upaya pemberantasan korupsi & mencegah KKN, karena disisi lain UU KIP menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi publik atas kebijakan publik pemerintah di masyarakat, sehingga masyarakat dapat ikut mengontrol pelaksanaan kebijakan tersebut.
Regulasi keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik. Dengan adanya UU KIP, badan publik diwajibkan menyediakan informasi secara terbuka kepada publik melalui media yang telah diatur sesuai dengan UU yang berlaku.
UU KIP memberi dampak positif seperti transparansi dan akuntabilitas badan- badan publik, akselerasi pemberantasan KKN, optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik,dll. Pelaksanaan UU KIP tidak lepas dari dampak negatif. Sebaik apapun rancangannya pasti ada celahnya. Celah ini yang dimanfaatkan orang/kelompok untuk kepentingannya.
UU KIP sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan , seperti mencari informasi yang seharusnya tertutup. Penyebarluasan informasi untuk kepentingan sesuatu inilah yang harus ditangani pemerintah, masyarakat dan kita bersama agar tidak terjadi korban dari ketidakpahaman akan UU KIP.
Komentar
Posting Komentar